Sabtu, 09 Juli 2011

Keterkaitan Kultur Terhadap Paradigma Administrasi Negara



1.1 Latar Belakang
Administrasi Negara dikatakan sebagai zona abu-abu, yang berarti tidak memiliki teori yang benar-benar khusus membicarakan tentang administrasi Negara itu sendiri. Administrasi Negara telah meminjam teori dari ilmu lain, sebagai contoh teori manajemen, teori ilmu politik, ilmu hukum, dan ilmu pemerintahan. Dikatakan bahwa semakin anda memahami tentang administrasi Negara dan semakin ingin mengetahui lebih dalam tentang ilmu ini, maka kebingungangan lah yang akan diidapatkan.
            Persoalan menganai kata Negara yang ada pada Administrasi Negara dan, kata public yang ada pada administrasi public, masih belum dapat disimpulkan oleh para pakar. Public yang dikatakan lebih meluas dibandingkan Negara, dijadikan nama yang baik bagi perguruan-perguruan tinggi terkemuka di Indonesia. Namun apakah isi pembelajaran dari keduanya berbeda ?, pada dasarnya sama saja, sama-sama membicarakan tentang penyelenggaraan negara, dan bagaimana proses Negara itu berlangsung yang akan menimbulkan pemikiran-pemikiran kebijakan yang nantinya akan dikelola dengan system manajemen yang professional pada saat penerapannya.
            Belum lagi sosialisasi tentang pergeseran pemahaman makna administrasi yang tadinya surat-menyurat  dan telah bergeser menjadi penyelenggaraan dan tata kelola dalam hal administrasi negara yang masih belum sepenuhnya diketahui oleh kalangan masyarakat.
            Maka dari itu untuk meluruskan semua tentang adminitrasi Negara diperlukan pengkajian mengenai paradigma-paradigma yang ada didalamnya. Serta kaitannya dengan kultur local dan barat. Dalam hal ini yaitu paradigma dari masa ke masa dan yang diyakini oleh suatu Negara untuk dapat diterapkan ke lingkungan pemerintahan masing-masing, adapun paradigma tersebut adalah :
1.      OPA (Old Public Administration)
2.      NPM (New Public Management)
3.      NPS (New Public Service)
4.      Sound Governance
Ditengah kedilemaan pemerintah mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, tampaknya pemerintah membutuhkan alternative cara untuk dapat diterapkan dalam pemerintahan daerah itu sendiri, di tengah era desentralisasi saat ini. Terdapat paradigma-paradigma Adminstrasi Negara, mulai dari Old Publik Administration, New Publik Management, New Publik Service, hingga yang sedang marak dibincangkan saat ini Sound Governance. Pada dasarnya paradigma-paradigma diatas berisikan substansi yang berbeda dengan tujuan yang sama. Sebagai contoh yang ada pada New Public Management dengan Reinventing Government nya. Kita dapat melihat hal itu dari berbagai perspektif cara pandang yang berbeda.
Kultur lokal dan kultur barat jelas perbedaanya, tidak hanya jika dilihat dari sisi kehidupan masyarakatnya, dari cara pandang, berpikir kepercayaan, serta keterkaitannya yang pas dengan budaya pendahulu mereka, namun dalam system penyelenggraan Negarapun pastinya memiliki orientasi dan visi-misi yang berbeda pada dasarnya.
Kultur local belum dapat menetapkan paradigma penyelengaraan Negara, maka masih mengadopsi paradigma hasil pemikiran kultur barat. Sementara kecocokan dan keterkaitannya antara masing-masing paradigma belum tentu dapat dikategorikan cocok.  Atas alasan diatas, maka penulis mengangkat judul pada makalah ini yaitu : “Keterkaitan Kultur Terhadap Paradigma Administrasi Negara”.
1.2 Rumusan masalah
Bagaimana keterkaitan kultur yang ada pada suatu Negara terhadap penerapan paradigma administrasi Negara ?
1.3 Tujuan penulisan
Adapun tujuan dari penulisan ini yakni agar dapat mendeskripsikan secara meluas mengenai keterkaitan kultur baik itu local ataupun barat dengan paradigma administrasi Negara.
1.4 Landasan teori
Torben Beck Jorgensen (dalam Kooiman, ed 1993: 220-222), mengungkapkan bahwa terdapat tipologi kepemerintahan yang dapat dibagi ke dalam 4 kategori, yaitu :
1.      The Hierarchial State (Pola Negara Hierarki)
2.      The Autonomous State (Pola Negara Otonom)
3.      The Negotiating state (Pola Negara Negosiasi),
4.      The Responsive State (Pola Negara Responsif) yang terdiri dari 3 varian yaitu The Supermarket State (Negara Supermarket), The Service State (Negara Pelayanan), The Self-Governing State (Negara Berkepemeritahan Mandiri
Kepemerintahan memiliki kecenderungan menyesuaikan dengan perkembangan dinamika, kompleksitas, dan keragaman interaksi social-politik pemerintah dengan masyarakat itu sendiri.
PEMBAHASAN
            Sebelum mengurai lebih dalam dan secara spesifik, pemahaman mengenai kultur yang dianggap sangat penting dalam keterkaitannya dengan system pemerintahan yang dalam hal ini terdapat dalam substansial paradigma, kultur merupakan suatu kekuatan social yang tidak tampak, yang dapat menggerakkan masyarakat dalam melakukan aktivitasnya, serta hal yang dapat dipercayai oleh masyarakat tersebut tentang suatu hal yang erat kaitannya dengan kehidupan sehari-hari.
            Terdapat 2 kultur, yaitu kultur local dan kultur barat, klutur local dimana merupakan segala hal yang dipercayai oleh masyarakat local dalam berinteraksi maupun berkegiatan social, khususnya di Negara Indonesia, sedangkan kultur barat sebagaimana yang telah pada latar belakang yaiatu segala hal yang ada pada budaya luar yang dijadikan cara dan dapat dipercayai oleh masyarakat luar negri tersebut dalam berkegiatan ataupub berkegiatan social.
            Perlu diketahui bahwa keduanya memiliki perbedaan yang sangat significant. Namun pada dasarnya kultur local lebih dapat dipengaruhi oleh kultur barat, disebabkan oleh perkembangan pengetahuan yang lebih maju dan rasa keingintahuan yang kuat pada masyarakatnya akan suatu ilmu yanga ada pada kultur barat. Oleh sebab itu kultur local tidak pernah lepas dari pengaruh kultur-kultur barat, baik dari segi pengetahuan, kerjasama, pengembangan Negara, dan lain sebagainya.
            Paradigma yang merupakan cara pandang suatu Negara dalam melakukan penyelenggaraannnya sangat berpengaruh besar terhadap perkembangan suatu Negara tersebut, merupakan suatu standar disiplin ilmu dilihat dari lokus (Lokasi) medan penerapan suatu ilmu pengetahuan dan focus (kajian) cara pemecahan persoalannya.
            Terdapat 4 paradigma yang mempengaruhi kultur local Indonesia dalam segi penyelenggaraan Negara baik secara umum, maupun khusus di era desentralisasi saat ini :
1.      OPA (Old Public Administration)
Dalam paradigma ini, tokoh yang berperan yakni Woodrow Wilson yang pertama kali menyarankan pemisahan antara ranah politik dan ranah administrasi, dimana tugas para legislator hanya merumuskan kebijkan dan para administrator yang mengimplementasikan kebijaka tersebut. Wilson menwarhan sosok seorang administrator publim harus berjiwa bisni Karen kjeterkaitannta dengan nilai efisiensi dan ekonomis, yang bekerja sasuai kecocokan dan kecakapan. Men urutnya tenaga kerja dalam hal ini administrator public harus benar-benar diseleksi dilatrih dan dikembangakn secara ilmiah, agar ketika menerapkan pekertjaan nya sesuai dengan prinsip-prinsip keilmuan yang dimilikinya.
Perkembangan pemikiran Wilson tersebut dilanjutkan oleh Max Weber, beliau mengajak penerapan administrasi public ini untuk turut juga menggunakan prinsip Taylor. Pada intinya Talor menginginkan keberadaan birokrasi sebagai insititusi yang rasioanal untuk mewadahi perkembangan masyarakat yang semakin kompleks. Penekanan kepada tidak hanya produktif namun juga loyal terhadap pimpinan dan organisasi. Hubungan kekeluargaan tidak mendapat tempat dalam birokrasi
Dapat ditarik dampak yang besar dari adanya paradigma OPA  ini ialah bahwa untuk membangun birokrasi diperlukan profesionalitas kerja, penggunaan prinsip-prinsip kelimuan, penerapan SOP (standar operasional kerja) yang tegas dan netral agar trewujudnya efisiensi dan efektivitas.
Secara singkat OPA dapat diuraikan dalam bentuk-bentuk yang ada didalamnya yaitu sebagai berikut :
·         Berorientasi pada prosedur
·         Control secara khusus yang dilakukan oleh pmerintah
·         Bertumpu pada teori birokrasi
·         Terdapat pemisahan antara pemerintah dan pelaksana
·         Menggunakan  control untuk meraih efisiensi
·         Menugukur konerja dari pelaksanaan kegiatan dan system prosedur yang telah ditentukan.
Sementara kultur barat yang diterapkan oleh pemerintahan Inggris yang pada dasarnya tetap mempertahankan cara tradisional dengan lebih mengagungkan posisi ratu sebagai pemimpin tertinggi Negara dan lambang persatuan, dimana diberlakukannya pengawasan legislative terhadap eksekutif sangat besar, parlemen yang kuat dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyat, maka pengawasan yang dilakukan wakil rakyat diperluas.
Lain hal dengan di Cirebon yang masih menganut kepercayaan kerajaan Cirebon, yang dahulunya dipegang oleh satu raja, namun sekarang terpecahkan akibat hilangnya pemimpin yang mereka yakini baik. Di dalam pemerintahannya cirebon juga terdapat keagungan tersebut, dengan pemerintahan yang kecil namun pengaruh dari raja sengat besar, selalu mengawasi bawahannya dan struktur kerja sangat diperhatikan.
2.      NPM (New Public Management)
Diprakarsai oleh David Osborne dan Ted Geabler (1992), terdapat doktrin  NPM yang secara garis besar menjadi pembeda dengan OPA dan NPS yaitu yang terdiri dari :
1)      Menyangkut productivity atau produktivitas, yaitu bagaimana pemerintah menghasilkan lebih banyak hasil dengan biaya yang lebih sedikit.
2)      Marketization, yaitu bagaimana pemerintah menggunakan insentif bergaya pasar agar melenyapkan patologi birokrasi atau penyakit birokrasi.
3)      Service orientation atau berorientasi pada pelayanan , yaitu bagaimana pemerintah dapat berhubungan dengan warga masyarakat secara lebih baik agar program-programnya lebih responsive terhadap kebutuhan warga masyarakat.
4)      Decentralization, yaitu bagaimana pemerintah membuat program yang responsive dan efektif dengan memindahkan tanggung jawab instansi pemerintahan ke para manajer lapangan yang berhadapan langsung dengan warga masyarakat (street level beareuaucracy). Atau memeberi kesmepatan bbagai mereka untuk melakuakan adaptasi terhadap kebutuhan warga masyarakat.
5)      Policy, yaitu bagaimana pemerintah memperbaiki kualitas kebijakan
6)      Performance accountability, yaitu bagaimana pemerintah memperbaiki kemampuan untuk memenuhi janjinya. (Kettl, 2000)
Terkait dengan doktrin NPM yaitu produktivitas, marketization, dan kebijakan, ketiga aspek tersebut erat kaitannya dengan Reinventing Local Government, khususnya dalam penerapan di provinsi Gorontalo yang dalam hal ini dijadikan sebagai contoh praktek formulasi yang diyakini oleh kepala daerah dapat meningkatkan potensi pengembangan daerah yang tadinya minus menjadi meningkat secara significant dengan pertumbuhan 8,4 %.


            Termasuk kedalam kultur local, seperti halnya pada NPM (Reinventing Local Government) yang benar-benar murni diterapkan di Indonesia yaitu pada pemerintahan Gorontalo yang meyakini bahwa secara garis besar dibutuhkan inovasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, dengan kata lain “Reinventing Local Government = Inovasi oleh pemerintahan daerah”. Inovasi yang dilakukan dari segi banyak hal, namun inovasi yang mencolok di Gorontalo adalah Faktor Endowment daerah, dan Lingkungan makro yang juga dijadikan pedoman dan keyakinan masyarakat secara umum dalam penigkatan kualitas pengembangan daerah itu sendiri dengan tak lepas dukungan dari pemerimtahan daerah secara penuh. Melalui bidang pertanian, khususnya komoditas jagung dan melalaui bidang kelautan yaitu perikanan. Dengan berfokus pada dua hal tersebut menjadikan daerah lebih konsen terhadap pengembangan kualitas.
          Di inggris NPM sebagai reaksi perdana menteri Margareth Teacher dalam menghadapi keterpurukan ekonomi dan rendahnya kinerja birokrasi, Di selandia baru sebagai reaksi terhadap pemerintahan partai buruh terdahulu yang sangat bersifat intervensionist, sehingga perekonomian Negara itu terganggu, dan privatisasi dan deregulasi diterapkan untuk menyelamatkan Negara itu.
3.      NPS (New Public Service)
Paradigma ini diperkenalkan oleh Denhart (1992) terjadi disebabkan oleh adanya desakan oleh para administrator untuk dapat melibatkan masyarakat secara lebih demokrasi dalam penyelenggaraan negara, bukan sebagai pelanggan lagi. Adanya kolaborasi yang kuat antar keduanya menjadi harapan besar pada paradigma ini, namun membangun kepercayaan seperti halnya yang diinginkan dalam hal ini tidaklah semudah yang dipikirkan.
Tidak ada yang menjadi penonton, semua ikut bermain, pemerintah membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dengan cara menjamin kepentingan masyarakat harus diutamakan, yaiatu dalam suatu bentuk yang dinamakan Citizens First. Dipandang bahwa dengan adanya ini maka dapat menjamin hak, kebutuhan, dan nilai-nilai masyarakat, bukan kebutuhan institusi seperti halnya yang ada pada paradigma NPM.
Pelayanan tanpa pandang buluh, cukup dijadikan tanda bahwa paradigma ini ada untuk mengkritik paradigma sebelumya yaitu NPM dan OPA. Secara garis besar, NPS dapat dilihat dari 7 prinsip sebagai berikut :
·         Melayani warga masyarakat, bukan sebagai pelanggan.
·         Mencari kepentingan public
·         Nilai warga Negara diatas kewirausahaan
·         Berpikir strategis, dan bertindak demokratis
·         Menyadari bahwa akuntabilitas tidaklah sederhana, sehingga menuntut aparat untuk lebih bertanggung jawab
·         Lebih kepada melayani, daripada mengarahkan.
·         Nilai orang, bukan hanya produktivitas.
Penerapan Citizen Charter yang ada di Yogyakarta merupakan salah satu bentuk penerapan NPS dengan kultur local yang ada pada Indonesia, dimana pelayan public mengadakan kontrak kesepakatan kepada masyarakat penerima layanan dalam konteks peningkatan kualitas pelayanan. Sebagai contoh dalam pengrusan KTP yang dijanjikan 3 hari, namun jika tidak selseai dalam 3 hari, petugas pelayan berhak mengantarkan ktp tersebut langsung kerumah penerima pelayanan.
4.      Sound Governance
Sound Governance lahir akibat adanya doktrin Good Governance yang sangat kental pada kebanyakan Negara didunia, namun dalam penerapannya masih jauh dari apa yang terdapat dalam prinsip-prinsip tersebut. Maka sound yang bermakna lebih logis, masuk akal, atau rasional dapat dijadikan pedoman dalam penerapan pemerintahan disuatu negara, tanpa adanya target pencapaian yang muluk-muluk namun sangat jauh dari target pencapaian tersebut.
Sound governance lebih luas daripada konsep lain dewasa ini, dengan memasukan global dan internasional dalam tubuh pemerintahan. Menurut kaidahnya , sebaik apapaun teknis dan pandangan good governance harus dapat diseimbangkan, dengan kata lain pemerintah harus lebih rational dan masih dalam system nilai untuk menanggulangi konflik dan rintangan asing. SG juga berdasarkan dengan nilai-nilail konstitusional dan lebih tanggap atau peka terhadap norma-norma international.
Terdapat beberapa dimensi Sound Governance yang meliputi :

1)      Proses
2)      Struktur
3)      Kesadaran dan nilai
4)      Konstitusi
5)      Organisasi dan institusi
6)      Manajemen dan pelaksanaan
7)      Kebijakan
8)      Kawasan/bidang
9)      Kekuatan global/internasional
10)  Etika, akuntabilitas, dan transparansi

Konsep dari Sound Governance berasal dari pemerintahan kerajaan Persia dengan penerapan efisiensi dan efektivitas yang tinggi pada system administrativenya pada waktu itu. Berdasarkan darius yang agaung ,dan penggantinya Cyrus yang agung menyatakan bahwa “tidak ada kerajaan yang dapat bertahan dengan sedikit banyak keberhasilan tanpa kelayakan ekonomi, system manajemen, dan struktur kebijakan.
 Secara garis besar SG yaitu merupakan tata kepemerintahan yang layak, idenya belum bias dikatakan matang, namun telah menyorot perhatian bahwa kritik tanpa solusi sudah tidak dapat diberlakukan lagi dalam system pemerintahan, oleh sebab itu ruang kreasi melalui alternative kebijkana dan solusi manajemen dapat ditawarkan oleh para pemikir-pemikir kritis, khususnya dikalangan generasi muda mahasiswa.
***
KESIMPULAN
Kultur local dan kultur barat dapat menerapkan paradigma-paradigma yang ada diatas tergantung dengan kondisi negara mereka yang harus disesuaikan dengan system yang diterapkan. Good Governance dan Sound Governance adalah merupakan ide dari pemikir-pemikir barat yang dewasa ini tengah diterapkan di Indonesia. Namun perlu diperimbangakn kembali oleh pemerintahan daerah pada umumnya paradigma apa yang ingin digunakan, ditengah kondisi lingkungan masyarakat yang berbeda-beda dan beragam.
Jika salah dalam mengaplikasikan paradigma tersebut, maka hancurlah jadinya, begitu juga jika tidak cocok, berkaca dari keberhasilan gorontalo yang berhasil menggunakan paradigm Reinventing Local Government dapat dijadikan acuan, bahwa pemikiran tentang paradigm tresebut dapat dijadikan pedoman, dengan pertimbangan desain aplikasi yang berbeda papa tiap wilayah penerapannya.
Peran pemimpin yang cerdas dan cakap dalam segi penyelolaan pemerintahan sangat berperan besar dalam kemajuan pengadopsian paradigma. Akan tetapi bisa saja kultur local yang lama, dapat kita jadikan acuan dengan memperbaharui beberapa aspek yang dirasa perlu. Sebagai contoh pemerintahan nagari yang juga masih mempertahankan system adatnya melalui tuo tengganai dan tokoh masyarakat yang dipercayai warga sebagai tokoh yang patut disegani. Serta memperbaharuinya dengan adanya walinagari dan segala pemerintahan tentang kesejahteraan masyarakat pada tingkat nagari.
Referensi :
Farazmand ali, 2004. “Sound Governance Policy And Administrative Innovations”. westport the
united states of america. greenwood publishing group.

Keban, T Yeremias. 2008. “Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik Konsep, Teori, dan Isu”.
Yogyakarta. Gavamedia

Muhammad,  Fadel. 2008. “Reinventing Local Government Pengalaman Dari Daerah”. Jakarta. 
PT Elex Meida Komputindo

Kencana Inu. 2008. “Perbandingan Pemerintahan”. Jakarta. Refika Aditama.

Nasikun. 2007. “Sistem Sosial Indonesia”. Jakarta. PT Raja Grafindo.

Topo ashary Edy. 2001. “Membangun Kepemerintahan yang Baik”. Jakarta. LAN RI.

Sutrisno Edy. 2010. “Budaya Organisasi”. Jakarta. Kencana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar