Senin, 31 Januari 2011

Anggaran Tepat Guna dan Tepat Sasaran dalam Mewujudkan Good Governance



BAB I
A.    Latar Belakang
            Fungsi penganggaran dalam suatu system pemerintahan sangat vital sifatnya dalam mewujudkan pola Good Governance (Kepemerintahan yang baik) dalam suatu Negara. Karena penganggaran yang tepat merupakan wujud kesiapan Negara tersebut dalam mengelola anggaran, terlebih dalam era otonomi daerah yang terjadi di Indonesia pada saat sekarang ini. Melihat keadaan Negara kita dengan kondisi sekarang , di rasakan tidak memungkinkan untuk dapat berfoya-foya menggunakan anggaran tanpa ada pengelolaan dan pemeriksaan yang jelas. Untuk dapat lebih jelasnya lihat data berikut :
Kalau membicarakan Keuangan Negara, pastilah tak lepas dari menyoroti APBN. Ada 6 masalah yang menjadi ancaman dan tantangan bagi APBN. Enam masalah itu mencakup:
  1. Krisis subprime mortgage di Amerika;
  2. Kenaikan harga minyak dunia;
  3. Meningkatnya harga pangan dunia;
  4. Melemahnya nilai tukar rupiah;
  5. Tidak tercapainya produksi minyak Indonesia;
  6. Adanya Paket Kebijakan Stabilisasi Harga Pangan (PKSH) yang terhantam kenaikan komoditas pangan (minyak goreng, dkk) .
Data diatas merupakan data masalah yang dihadapi Indonesia dalam sector keuangan APBN pada beberapa tahun lalu , yang pada saat sekarang ini masih di rasa belum ada perubahan yang significan terjadi dan di rasa oleh rakyat.
Berdasarkan uraian di atas , maka penulis menggunakan judul yaitu “Anggaran tepat guna dan tepat sasaran” .  Oleh karena beberapa factor penyebab yang terjadi di Indonesia mengenai kesalahan anggaran dan hal yang paling buruk terjadi jika hal ini tidak di terapkan dengan baik yaitu diantaranya :
·         Membuka peluang kepala daerah untuk  untuk menyalahgunakan anggaran
·         Makin besarnya hutang luar negeri
·         inflasi
·         mendorong terjadi nya krisis moneter untuk kedua kalinya,
·         dan lain-lain sebagainya.

B.     Perumusan masalah

1.      Bagaimana cara menerapkan system sehingga Anggaran tepat guna dan tepat sasaran dapat terjadi di Indonesia ?
2.      Bagaimana pengaruh yang terjadi jika system pengelolaan anggaran dapat terlaksana dengan baik ?

C.     Tujuan Penulisan

1.      Penulis ingin membahas mengenai hal-hal yang dapat dilakukan pemerintah dalam mengelola anggaran  secara fundamental dengan tujuan mewujudkan Good Governance.
2.      Penulis ingin menganalis secara mendalam mengenai hal-hal yang dapat terjadi jika pengelolaan dapat dilaksanakan dengan baik dengan mengedepankan peran dari parlementer.

D.    Batasan masalah
Dalam penulisan kali ini penulis menitik beratkan pada cara dan upaya pemerintah untuk mewujudkan good governance , dengan lebih mengedepankan peran parlementer sebagai sekelompok orang yang diberikan harapan dan tanggung jawab oleh rakyat untuk mengelola system pemerintahan ini dengan baik , melalui upaya menerapkan Anggaran yang tepat guna dan tepat sasaran.
BAB 2
A.    Pembahasan
Sebagaimana tujuan dari Negara kita , yaitu pada Pembukaan UUD, diantaranya memajukan kesejahteraan umum, maka keuangan menjadi hal pokok untuk dibahas yang berkaitan dengen kesejahteraann masyarakat luas. Akan tetapi sebelum itu perencanaan keuangan , atau yang disebut dengan penganggaran harus menjadi sorotan masyarakat agar tujuan Negara diatas bisa terwujud .
Anggaran tepat guna dan tepat sasaran adalah merupakan suatu cara upaya mendasar yang terpikirkan agar system keuangan anggaran Negara kita dapat dikelola dengan baik, dengan lebih menekankan pada goal yang akan di tuju nantinya , sebagai contoh , dana pendidikan yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat guna memajukan sector pendidikan agar siwa-siswa yang ada di daerah tersebut memiliki kualitas dan berdaya saing , maka pemerintah pusat mengucurkan dana yang tidak sedikit atau sebanding dengan pengajuan dari pemerintah daerah. Untuk lebih jelasnya kita lihat posting oleh Bapak Drs H Sanwasi MM yang terdapat dalam pelita Karawang Online berjudul “Penggunaan Anggaran harus Tepat Guna dan tepat Sasaran”, sebagai berikut :
Majalengka-.Anggaran bidang pendidikan itu terdiri atas anggaran untuk Departemen Pendidikan Nasional Rp 51,9 triliun, anggaran pendidikan Rp 69 triliun, tambahan anggaran pendidikan Rp 46,1 triliun serta anggaran yang ada dalam Dana Alokasi Umum untuk pemerintah provinsi sekitar Rp 20 triliun. Kenaikan anggaran bidang pendidikan di antaranya akan digunakan untuk menaikkan tunjangan fungsional guru menjadi minimal Rp 2 juta per bulan.

Saat ini,Sekolah-sekolah kejuruan mendapat perhatian pemerintah.Untuk menyiapkan tenaga-tenaga kerja terampil guna semakin menunjang pertumbuhan industri, pemerintah juga akan meningkatkan mutu sekolah-sekolah menengah kejuruan (SMK). Kesejahteraan para peneliti juga akan ditingkatkan. Dan akan lebih banyak lagi beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa berprestasi, hal ini dikemukan Drs H Sanwasi MM.

Lebih lanjut Drs H Sanwasi MM menerangkan, bahwa  kita patut bersyukur, akhirnya pemerintah mau juga mendengarkan perjuangan kalangan pendidik. Sekarang ini, pemerintah tidak agak pelit untuk mengalokasikan anggarannya untuk kepentingan pendidikan.

“Kita berharap, dengan anggaran yang cukup maka dunia pendidikan Indonesia akan lebih maju lagi. Dengan kenaikan gaji pokok dan tunjangan fungsional, diharapkan para guru akan lebih giat lagi mengajar dan mendidik seluruh siswanya agar menjadi siswa yang berkualitas. Dengan banyaknya beasiswa, akan semakin banyak lagi anak-anak cerdas yang bisa menyelesaikan pendidikannya minimal hingga ke jenjang S-1 walaupun orang tuanya tidak mampu”, imbuh H Sanwasi. 

“Namun satu hal yang paling penting adalah bahwa penggunaan anggaran pendidikan ini harus digunakan bukan hanya tepat guna, namun harus tepat sasaran, inilah kebijakan dasar saya saat ini, walau mungkin kebijakan saya ini tak kan bisa memuaskan semua pihak”, pungkas H Sanwasi dengan tandas. (Tengku Syafrudin/D2S)

Hal yang sangat dihindari yaitu dimana anggaran yang diturunkan  tidak tepat guna dan tepat sasaran , adalah merupakan hasil dari pembiayaan tidak menemui tujuan atau dirasa irasional, dan kegunaan anggaran tersebut tidak tepat untuk digunakan dengan tujuan yang ingin dicapai.  Sebagai contoh yang dilakukan oleh parlemen dalam harian kompas di rubric bedah editorial yang berjudul “Belajar Etika ke Negeri Bangkrut” dengan isi sebagai berikut :
WAKIL rakyat kita terus rajin memproduksi kekonyolan demi kekonyolan . dari kemalasan bersidang yang tidak kunjung sembuh , nafsu membuat rumah aspirasi yang ujung-ujungnya proyek , hingga pelesir ke luar negeri yang dibalut studi banding . kekonyolan paling mutakhir ialah kpergian 8 anggota Badan Kehormatan DPR dan 2 staf ke yunani , mulai hari ini , untuk belajar soal etika. Total uang Negara yang dikuras  untuk perjalanan 6 hari itu mencapai Rp 1,4 miliar. Tapi, agenda anggota dewan selama kunjungan di negeri yang kini dilanda kebangkrutan ekonomi itu jauh dari substansi soal etika , soal aksiologi , soal nilai-nilai.
Dengan ngotot berangkat ke yunani untuk belajar etika ,anggota dewan dengan sendirinya sudah kehilangan etika . bahkan tergolong kurang ajar , sangat kurang ajar, karena dilakukan badan kehormatan yang telah kehilangan kehormatan.
Sungguh sangat konyol tindakan wakil rakyat yang seharusnya menjadi pelindung dan memperjuangkan hak-hak rakyatnya , malah memilih untuk bersenang-senang keluar negeri dengan menghabiskan dana yang tidak sedikit,di tengah kemiskinan dan bayak nya bencana di negeri sendiri. Begitu banyak gunjingan masyarakat mengenai tindakan anggota parlemen, ada yang mengatakan ini hanya akal-akalan anggota DPR untuk jalan-jalan ke luar negeri dengan menggunakan uang rakyat , dirasa tidak masuk akal karena belajar etika ke negeri yang sedang bangkrut sama dengan belajar computer ke petani tembakau, sungguh tidak masuk akal. Di tengah teknologi canggih di zaman ini dengan adanya koneksi jaringan internet yang bisa di akses kapan saja mengenai berita apa saja , dan informasi tentang dunia manapun dapat di akses, dirasa hal seperti ini hanya cukup duduk di warnet dengan durasi beberapa jam untuk mengetahui tentang Negara lain itu sudah bisa , daripada langsung kesana dengan memakan biaya mahal  . Mungkin anggota DPR belum bisa memanfaatkan kecanggihan teknologi saat ini.
Jika kepergian ini dengan tujuan untuk meningkatkan etika para wakil rakyat , tetapi kenapa setelah pulang masih saja ada yang bolos rapat, tidur ketika rapat, berbicara-bicara , dan mengerjakan hal-hal lain ditengah sedang sidang tentang kehidupan rakyat. Alagkah lebih baik jika dana tersebut dijadikan untuk merenovasi sekolah-sekolah, puskesmas, dan sarana umum lainnya. Ini yang dikatakan anggaran Tidak tepat guna dan sangat tidak tepat sasaran.

a.       Teknis tahapan Penganggaran
Secara umum, teknis pelaksanaan penganggaran antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat melalui tahap-tahap sebagai berikut :
·         Instansi yang berkaitan mengusulkan kepada..
·         Anggaran Pemda atau Kepala Biro
·         Lalu kepada Bappeda
·         Ke DPR
·         Diteruskan ke Depdagri untuk di teliti terlebih dahulu
·         Dimasukan ke anggaran biro keuangan
·         Di turunkan ke instansi teknis yang memerlukan

Atau dengan bagan sebagai berikut :


























Bappeda
 


Pemda (Kepala Biro)
 














Biro keuangan
 

Depdagri
 

DPR,
 












Di turunkan ke instansi yang memerlukan
 
 







Berikut bagan siklus anggaran yang secara ringkas menggambarkan tugas yang dilakukan :
Persiapan
 
 
























Pemeriksaan
 

Persetujuan
 









Pelaporan
 

Administrasi
 




 









Adapun masing-masing keterangan bagan di atas adalah sebagai berikut :
1.       persiapan
Pada tahap persiapan , bagian anggaran menyiapkan format anggaran yang akan dipakai. Kemudian masing-masing unit di pemerintahan mengajukan anggaran yang selanjutnya akan dikonsolidasikan oleh bagian anggaran. Setelah ditelaah dan diadakan dengan pendapat ke semua unit , anggaran ini akan disetujui oleh kepala pemerintahan.
2.      Persetujuan Lembaga legislative
Anggaran diajukan ke lembaga legislative untuk mendapatkan persetujuan . dalam hal ini lembaga legislative (terutama komite anggran) akan mengadakan pembahasan guna memperoleh pertimbangan-pertimbangan untuk menyetujui atau menolak anggaran tersebut. Selain itu , akan diadakan juga dengar pendapat (public hearing) sebelum nantinya lembaga legislative menyetujuinya atau menolaknya.
3.      Administrasi
Setelah anggaran disahkan , pelaksanaan anggaran dimulai baik pengumpulan pendapatan yang ditargetkan maupun pelaksanaan belanja yang telah direncanakan. Bersamaan dengan tahap pelaksanaan ini dilakukan pula proses administrsi anggaran yang meliputi pencatatan pendapatan danbelanja yang terjadi.
4.      Pelaporan
Pada akhir periode atau pada waktu-waktu tertentu yang ditetapkan dilakukan pelaporan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses akuntansi yang telah berlangsung selama proses pelaksanaan.
5.      Pemeriksaan
Laporan yang diberikan atas pelaksanaan anggaran kemudian diperiksa oleh sebuah lembaga pemeriksa independent. Hasil pemeriksaan akan menjadi masukan atau umpan balik untuk proses penuyusnan pada periode berikutnya.
b.      Akuntansi Sektor Publik dan Good Governance
Setelah memahami tentang siklus anggaran berikut uraian singkatnya , yang menjadi permasalahan adalah , apakah tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga atua instansi yang menjalankannya telah melaksanakan dengan baik dan benar. Belum dapat disimpulkan secara gamblang saja , Untuk itu , sesuai dengan judul penulisan ini maka system good governance harus menjadi patokan keberhasilan pemerintah.
Pengertian Good Governance sering diartikan sebagai kepemerintahn yang baik , sementara itu , World Bank mendefinisikan good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien penghindaraan salah alokasi dana investasi , dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun adminstrasi menjalankan disiplin anggran serta menciptakan legal and political framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.
Jika kita mengkaitkan dengan pola good governance terlebih dahulu harus mengetahui prinsip yang ada di dalamnya . Secara umum dalam mewujudkan Good Governance ,United Nation Development Program (UNDP) memberikan beberapa karakteristik  , yang terdiri dari 8 point, yaitu :
o   Responsibility: kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku, Lembaga public harus cepat dan tanggap dalam melayani stake holder
o   Accountability: kejelasan fungsi, struktur, sistem dan prosedur pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
o   Fairness atau Rule of law perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangan yang berlaku;
o   Efficiency dan effektiviness: pengelolaan secara profesional, menghindari benturan kepentingan dan tekanan pihak manapun sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
o   Transparency: keterbukaan informasi di dalam proses pengambilan keputusan dan di dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
o   Participation . keterlibatan masayarakat dalam pembuatan keputusan biak secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya . partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
o   Consensus Orientation. Berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
o   Strategic vision , penyelenggaran pemerintah dan masyarakat harus memilki visi jauh kedepan

Dari kedelapan karakteristik tersebut paling tidak terdapat 3 hal yang dapat diperankan oleh aknutansi sector public yaitu penciptaan transparansi , akuntabilitas public , dan value for money (economy, efficiency, dan effectiviness).

c.       Money Follow Function
Salah satu upaya pemerintah yang dirasa efektif untuk diterapkan dalam mewujudkan anggaran tepat guna dan tepat sasaran adalah dengan diterapkan nya Money Follow Function , yaitu dimana alokasi anggaran didasarkan pada fungsi masing-masing satuan kerja (satker)/unit yang diembankan undang-undang padanya, atau dengan kata lain pemerintah daerah mengikuti , menyesuaikan dana yang ada di pemerintahan pusat. Pada kenyataan nya selama ini pemerintah pusat mengikuti dana yang diajukan pemerintah daerah , seharusnya tidak demikian. Karena jika ini dapat diterapkan memperkecil kemungkinan timbulnya penggelembungan dana sementara hasil yang dibutuhkan tidak sebanyak dana yang diminta , oleh karena itu pemerintah pusat mendapatkan dana berlebih dan melakukan kegiatan foya-foya/ bagi hasil bersama jajaranya.





d.      Peningkatan Pengawasan oleh Inspektorat dan Lembaga Independent

Upaya terakhir yang dapat dilakukan pemerintah adalah dengan meningkatkan pengawasan. Antara penganggaran dan pengawasan sangat erat kaitannya, karena dengan penganggran saja tanpa adanya pengawasan maka jalanya suatu system tidak akan optimal . dengan dilakukannya hal seperti ini dapat memperkecil terjadinya penyelewengan anggaran oleh aparat ,selama ini dalam menjalankan penganggran , hanya diawasi oleh badan internal : inspektorat, dan external : BPK, dan KPK . Bukan tidak mungkin jika organisasi sector public terdapat kelompok independent atau yang terdiri dari LSM, yang berfungsi mengawasi jalannya kinerja dan lebih memfokuskan pada anggaran agar tidak terjadi penyelewengan.
Seperti halnya kasus yang telah dibahas mengenai anggota DPR di atas, Trouble Maker terbesar yang terjadi di Negara ini adalah, lembaga parlemen yang mengesahkan turunya dana anggaran tersebut tidak memiliki tanggung jawab yang baik terhadap pencairan dana tersebut, barangkali mereka berpikir , “ toh juga uang Negara, bukan uang saya…, kenapa musti repot, yang miskin kan juga Negara , bukan saya. ??” pola pemikiran seperti ini lah yang pada mulanya mengundang system suap terjadi di kalangan parlementer. Terjadinya konkalikong antara anggota DPR dengan pihak Swasta yang ingin mendapatkan keuntungan terhadap jabatan yang dimilikinya.
Seharusnya jabatan yang diembankan rakyat kepadanya , dilaksanakn dengan sebaik-baiknya. Pengawasan yang ketat di DPR juga sangat amat perlu dilakukan . Akar permasalahan terletak pada latar belakang politisi DPR yang bukan berasaal dari kalangan professional . sebagian dari mereka tiba “ loncat” dari profesi sebelumnya dan terjun ke parlemen. Padahal , seorang politisi setidaknya harus paham betul tentang kenegaraan serta peraturan perundang-undangan.   





BAB III

Kesimpulan
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang kaya akan Sumber Daya Alam , akan tetapi memiliki masalah besar terhadap Sumber Daya Manusia , terlebih dari segi etika moral di kalangan petinggi-petinggi pemerintah bangsa ini. Jika di lihat secara lebih detail , stok orang cerdas di negeri ini masih banyak , akan tetapi stok orang jujur sangat sedikit di dalam negeri ini, dan kejujuran sangat penting dimiliki terlebih oleh seseorang yang memiliki peran penting dalam pengelolaan anggaran negeri ini. Sebaik apapun system yang diterapkan jika sifat kejujuran tidak dimiliki oleh masing-masing individu di kalangan pemerintahan , maka pengelolaan anggaran keuangan Negara ini pun tidak menumbuhkan hasil yang optimal.
Berbagai cara dan upaya sudah dilakukan oleh pemerintah  agar penetapan “anggaran tepat guna dan tepat sasaran ”. Akan tetapi factor terbesar yang menjadi masalah ialah , kode etik para aparatur yang ada didalamnya. Selain itu juga permasalahan yang lain adalah  orang yang tidak berkompeten di bidangnya tiba-tiba berada di bidang itu , ibaratkan seorang yang tidak mengerti matematika tiba-tiba diminta untuk jadi guru matematika.
Dalam hal ini penulis memiliki beberapa point penting mengenai anggaran tepat guna dan tepat sasaran, yaitu :
1.      Melakukan teknis tahapan penganggaran dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan, dan tugas yang telah ditetapkan .
2.      Memegang teguh prinsip dasar karakteristik Good Governance , atau paling tidak penciptaan transparansi , akuntabilitas public , dan value for money (economy, efficiency, dan effectiviness).
3.      Menerapkan system Money Follow Function.
4.      dan , meningkatkan pengawasan secara ketat oleh lembaga independent dan inspektorat.
Diharapkan dengan demikian pemerintah saat ini khususnya lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran agar kebocoran anggaran tidak dapat terjadi , sehingga tidak terjadi penyimpangan anggaran yang hanya mensejahterakan kehidupan individu para pejabat saja. Seharusnya para aparat berkaca akan negeri sendiri yang masih dihimpit masalah ekonomi.
Daftar Pustaka
Nordiawan , Deddi. 2007. Akuntansi Sektor Publik . Jakarta . Penerbit Salemba Empat
Mardiasmo.2005. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta. Penerbit Andi.
Harian Media Indonesia Senin, 27 September 2010 Fokus Politik dan Ham
Harian Media Indonesia sabtu 23 Oktober 2010 Bedah Editorial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar